Persyaratan Pengusulan Imigrasi Data
Subbidang Pengolahan Data dan Informasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar
PERSYARATAN
Berikut ini daftar persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengajuan Imigrasi Data pada Subbidang Pengolahan Data dan Informasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar
NO | PERSYARATAN | KET |
1 | Surat Pengantar dari SKPD | wajib |
5 | Copy SK CPNS | wajib |
6 | Copy SK PNS | wajib |
7 | Copy SK Pangkat Terakhir | wajib |
9 | Copy Konversi NIP | jika ada |
10 | Copy SK Persetujuan Gubernur/BKN | wajib |
11 | Copy SK Penempatan | wajib |
PERTANYAAN UMUM
Pengurusan Migrasi data ditangani Subbidang Pengolahan Data dan Informasi Aparatur Sipil Negara BKPSDMD Kota Makassar
Di BKN Regional IV diperlukan sekitar 30-60 menit untuk pemindahan data dari instansi asal ke instansi yang terbaru.
Diperlukan surat pengantar dari instansi/unit kerja yang ditujukan ke BKPSDMD Kota makassar untuk mendapatkan pengantar ke BKN Regional IV
DOWNLOAD LAMPIRAN
Format Surat Pengantar
Berikut ini kami lampirkan contoh surat pengantar dari SKPD untuk imigrasi data yang bisa anda contoh untuk kelengkapan berkas perbaikan data SAPK.
DOWNLOADSampaikan Pendapat / Pertanyaan Anda
Manfaatkan isian berikut ini untuk menyampaikan Ide, gagasan, pertanyaan keluh-kesah maupun kritik dan saran ke BKPSDMD Kota Makassar.