Subscribe Now
Trending News
slot gacor rajaslot nexus slot slot gacor hari ini

Tentang Kami

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 5 huruf e angka 4 pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian dan pendidikan serta pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian dan pendidikan serta pelatihan.
  2. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian dan pendidikan serta pelatihan.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian dan pendidikan serta pelatihan.
  4. Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.